Kemdiktisaintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/s1psains/thumbnail/95c7f920-38ae-4b66-b179-ae61cba76ff3.png)
Surabaya – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui surat edaran Nomor 14 Tahun 2024 mengumumkan penundaan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Penundaan ini dilakukan menyusul banyaknya masukan dan saran dari berbagai pihak terkait implementasi peraturan tersebut. Kemdiktisaintek menilai perlu dilakukan kajian dan evaluasi lebih mendalam terhadap peraturan ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi pendidikan tinggi saat ini.
Dalam surat edaran tersebut, Kemdiktisaintek meminta kepada seluruh perguruan tinggi untuk menunda penetapan dan penyesuaian peraturan internal terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen hingga proses evaluasi selesai. Selama masa evaluasi, pengembangan karier dan profesi dosen akan tetap berjalan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi Kemdiktisaintek untuk menyempurnakan peraturan tersebut sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan memberikan manfaat yang optimal bagi para dosen.
Selama masa evaluasi Permendikbudristek 44/2024, maka pelaksanaan pengembangan karier dan profesi dosen dilaksanakan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.