Hak Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Peluang atau Tantangan?
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/s1psains/thumbnail/decc5588-061d-4cf1-9fca-f5aed71d8e00.png)
Surabaya - Baru-baru ini, wacana pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi menjadi topik hangat di Indonesia. Usulan ini pertama kali disampaikan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), yang berpendapat bahwa universitas memiliki keterampilan dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelola sumber daya alam.
Landasan Hukum dan Implementasi
Dalam draf perubahan keempat Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), tepatnya pada Pasal 51 huruf A, disebutkan bahwa perguruan tinggi dapat diberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hal ini memberikan prioritas bagi universitas dalam memperoleh IUPK, berbeda dengan pihak swasta yang harus melalui proses lelang.
Tujuan dan Manfaat yang Diharapkan
Bambang Soesatyo, anggota DPR RI, menjelaskan bahwa dengan memberikan hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi, diharapkan dapat membuka opsi pendanaan yang lebih luas bagi institusi pendidikan. Selain itu, hal ini juga dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan di bidang pertambangan, serta memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa.
Tanggapan dan Kritik
Namun, usulan ini tidak luput dari kritik. Beberapa pengamat menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dapat menyalahi Undang-Undang Pendidikan, yang mengatur bahwa fungsi utama universitas adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa fokus perguruan tinggi dapat teralihkan dari tujuan utamanya jika terlibat dalam bisnis pertambangan.
Pandangan Pemerintah dan Institusi Pendidikan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan wacana tersebut jika memang disahkan. Beberapa perguruan tinggi juga menyambut baik usulan ini, dengan harapan dapat meningkatkan kemandirian finansial dan memberikan kontribusi nyata dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Wacana pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sementara ada yang melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian, tidak sedikit yang mengkhawatirkan potensi penyimpangan dari fungsi utama institusi pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam dan diskusi lebih lanjut sebelum implementasi kebijakan ini.