Libur Sekolah Selama Bulan Puasa dan Penyesuaian Jam Belajar Sesuai SKB 3 Menteri
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/s1psains/thumbnail/6ffe7cfe-18f3-4a9a-8861-f418d506dd3f.png)
Surabaya - Memasuki bulan suci Ramadan 1446 H yang jatuh pada tahun 2025, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan kebijakan terkait jadwal libur sekolah dan penyesuaian jam belajar bagi siswa di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan efektif selama bulan puasa, sambil memberikan kesempatan bagi siswa untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Jadwal Libur dan Belajar Mandiri
Berdasarkan SKB yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, siswa akan melaksanakan belajar mandiri di rumah pada awal Ramadan, yaitu pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Selama periode ini, siswa diberikan tugas oleh sekolah untuk dikerjakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sekitar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian belajar siswa serta memperkuat nilai-nilai keagamaan selama bulan suci.
Penyesuaian Jam Belajar di Sekolah
Setelah periode belajar mandiri, kegiatan pembelajaran di sekolah akan dilanjutkan mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Selama periode ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan jam belajar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Penyesuaian ini mencakup pengaturan waktu masuk dan pulang sekolah, serta durasi setiap mata pelajaran, dengan tujuan agar siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
Libur Bersama Idulfitri
Menjelang Hari Raya Idulfitri, siswa akan mendapatkan libur bersama yang dimulai pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Libur ini memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk merayakan Idulfitri dengan penuh suka cita. Setelah libur bersama, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah dengan jadwal yang telah ditentukan oleh masing-masing institusi pendidikan.
Peran Orang Tua dan Guru
Selama bulan Ramadan, peran orang tua dan guru menjadi sangat penting dalam mendampingi siswa menjalankan aktivitas belajar dan ibadah. Orang tua diharapkan dapat memantau dan membimbing anak-anaknya selama periode belajar mandiri di rumah, memastikan mereka menyelesaikan tugas yang diberikan oleh sekolah. Sementara itu, guru diharapkan dapat merancang materi pembelajaran yang relevan dan menarik, serta memberikan motivasi kepada siswa agar tetap semangat belajar meskipun sedang berpuasa.
Kebijakan yang ditetapkan melalui SKB 3 Menteri ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pendidikan dan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan. Dengan adanya penyesuaian jadwal belajar dan libur sekolah, diharapkan siswa dapat tetap memperoleh pendidikan yang berkualitas sambil menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Kerja sama antara pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan siswa menjadi kunci sukses dalam implementasi kebijakan ini.