MPLS Ramah 2025 dan Peran Guru Wali: Menjawab Tantangan Kurikulum dan Karakter
Surabaya - Tahun ajaran 2025/2026 menandai era baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan beban kerja guru mencapai 37 jam 30 menit per minggu, mencakup aktivitas mengajar, bimbingan, penilaian, hingga tugas tambahan seperti menjadi Guru Wali dan terlibat dalam MPLS—Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan. Dua komponen ini kini diakui sebagai bagian integral dari tugas profesional guru, bukan sekadar aktivitas tambahan.
Beban Kerja Guru: Kini Lebih Holistik
Permendikdasmen terbaru menggantikan aturan lama yang hanya menghitung jam tatap muka. Kini, 37,5 jam kerja mencakup berbagai aktivitas: merencanakan materi, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil, membimbing siswa, serta menjalankan tugas tambahan seperti Guru Wali dan pembina OSIS—masing-masing ekuivalen dengan dua jam tatap muka per minggu.
Pengakuan terhadap aktivitas ini menunjukkan perubahan sikap pemerintah terhadap profesi guru—mengakui kontribusi besar yang terjadi di luar ruang kelas dan memperlengkapi beban kerja dengan kerangka formal.
Guru Wali: Bukan Sekadar Wali Kelas
Satu perubahan paling signifikan pada tahun 2025 adalah pengakuan terhadap Guru Wali, yang berbeda dari wali kelas. Wali kelas lebih menekankan aspek administratif dalam satu rombongan belajar, seperti absensi dan pertemuan orang tua. Sebaliknya, Guru Wali adalah guru mata pelajaran yang ditugaskan mendampingi siswa secara personal—membina kompetensi akademik, kejuruan, dan karakter—sepanjang masa studi siswa tersebut di jenjang SMP/SMA/SMK. Karena peran ini mengandung tanggung jawab tinggi, guru wali mendapatkan ekuivalensi dua jam tatap muka setiap minggu.
MPLS Ramah 2025: Pintu Awal yang Berkesan
Pada pembukaan tahun ajaran baru, guru wali memainkan peran utama dalam Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) 2025. MPLS tahun ini diusung dengan konsep ramah, menekankan pengenalan sekolah yang memanusiakan siswa—dengan suasana menyenangkan, inklusif, dan meningkatkan rasa aman serta hormat terhadap keberagaman.
Guru wali turut serta dalam merancang dan menjalankan MPLS, dari menyambut siswa baru, mendampingi interaksi awal, sampai mengenalkan guru dan fasilitas sekolah secara personal. Ini memantapkan ikatan awal yang penting untuk motivasi dan kenyamanan siswa.
Dampak pada Profesionalisme Guru dan Pendidikan Karakter
Dengan meresmikan beban kerja 37,5 jam dan pengakuan soal peran guru wali serta MPLS, pemerintah berharap memperkuat profesionalisme guru. Guru tak hanya penyalur materi, tapi pembimbing holistik—memperluas perhatian pada perkembangan emosional, sosial, dan karakter peserta didik.
Pengakuan formal ini menuntut pengelolaan jam kerja lebih baik, serta dukungan logistik dan pelatihan untuk guru. Namun secara umum, langkah ini merupakan sinyal kuat bagi transformasi kualitas pendidikan di Indonesia.
Perubahan aturan beban kerja, pengakuan Guru Wali, dan pendekatan MPLS ramah merupakan paket reformasi penting. Mereka memberikan landasan untuk pendidikan yang lebih menyeluruh—mempersiapkan siswa tidak hanya secara akademik, tetapi juga dalam aspek karakter dan sosial.
