Pemerintah Kaji Dwi Kewarganegaraan: Menko Yusril Ihza Mahendra Ungkap Potensi Manfaat bagi Diaspora Indonesia

Surabaya - Isu dwi kewarganegaraan kembali menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menjajaki kemungkinan penerapan kewarganegaraan ganda bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi diaspora Indonesia yang ingin tetap berkontribusi bagi tanah air meskipun telah menetap lama di negara lain.
Latar Belakang Wacana Dwi Kewarganegaraan
Dalam sebuah wawancara di podcast DipTalk bersama Kumparan, Menko Yusril menyatakan bahwa wacana dwi kewarganegaraan muncul karena banyak negara lain telah menerapkannya dan mendapatkan manfaat signifikan. Negara-negara seperti Filipina, India, dan Pakistan telah lama mengakui kewarganegaraan ganda dan merasakan lebih banyak keuntungan daripada kerugian. Oleh karena itu, Indonesia perlu mempelajari pengalaman negara-negara tersebut sebelum mengambil keputusan.
Aspirasi Diaspora Indonesia
Dorongan untuk mengadopsi dwi kewarganegaraan banyak datang dari diaspora Indonesia, terutama yang berada di Amerika Serikat. Mereka ingin mempertahankan status sebagai WNI meskipun telah lama tinggal di luar negeri dan memperoleh kewarganegaraan asing. Menko Yusril mengungkapkan bahwa banyak permintaan dari diaspora agar Indonesia mulai menerapkan dwi kewarganegaraan, khususnya dengan Amerika Serikat. Ia menyoroti bahwa banyak orang Indonesia yang berkarier di militer AS, termasuk di Angkatan Laut, bahkan ada yang telah mencapai pangkat kolonel. Namun, aturan yang berlaku membuat mereka kehilangan status WNI.
Tantangan Implementasi Dwi Kewarganegaraan
Meskipun banyak pihak mendukung penerapan dwi kewarganegaraan, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan. Menko Yusril menegaskan bahwa usulan kewarganegaraan ganda masih sebatas wacana dan membutuhkan kajian lebih lanjut. Ia menekankan bahwa jika memang membawa manfaat besar bagi Indonesia, maka hal ini patut dipertimbangkan. Namun, kajian mendalam diperlukan mengingat semangat nasionalisme yang tinggi di Indonesia.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengingatkan bahwa Indonesia telah menerapkan kebijakan kewarganegaraan tunggal sejak era Orde Baru. Oleh karena itu, perubahan terhadap prinsip ini memerlukan pertimbangan matang dan kajian mendalam agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Solusi Alternatif: Dwi Kewarganegaraan Terbatas
Sebagai alternatif, Menko Yusril menyebutkan kemungkinan penerapan dwi kewarganegaraan terbatas melalui kesepakatan khusus dengan negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat atau Jepang. Skema ini memungkinkan mantan WNI, pasangan asing yang menikah dengan WNI, dan anak-anak mereka untuk mendapatkan status khusus yang memberikan kemudahan dalam beraktivitas di Indonesia tanpa harus memiliki kewarganegaraan ganda penuh. Namun, implementasi skema ini juga memerlukan kajian mendalam dan perubahan regulasi yang sesuai.
Kajian mengenai dwi kewarganegaraan yang digagas oleh pemerintah menunjukkan perhatian serius terhadap aspirasi diaspora Indonesia. Meskipun terdapat tantangan hukum dan konstitusional, upaya untuk mencari solusi, seperti penerapan skema dwi kewarganegaraan terbatas, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan diaspora. Keputusan akhir mengenai penerapan dwi kewarganegaraan atau alternatif lainnya akan sangat bergantung pada hasil kajian komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek terkait.