SPMB 2025: Transformasi Sistem Penerimaan Siswa Baru dengan Jalur Domisili

Surabaya - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melakukan reformasi signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru dengan menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini mencakup penggantian jalur zonasi dengan jalur domisili, yang diharapkan dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh siswa di Indonesia.
Perbedaan Antara Jalur Zonasi dan Jalur Domisili
Sebelumnya, PPDB menggunakan sistem zonasi yang membagi wilayah berdasarkan radius tertentu dari sekolah. Dalam SPMB 2025, jalur domisili diperkenalkan sebagai pengganti jalur zonasi. Jalur domisili mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju, dengan tujuan memastikan bahwa siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah memiliki prioritas dalam penerimaan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi disparitas akses pendidikan dan memastikan distribusi siswa yang lebih merata.
Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025
SPMB 2025 menawarkan empat jalur penerimaan bagi calon siswa:
1. Jalur Domisili: Menggantikan jalur zonasi, jalur ini mempertimbangkan jarak antara rumah siswa dan sekolah. Kuota untuk jalur ini ditetapkan minimal 70% dari total kapasitas sekolah.
2. Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau yang memiliki kebutuhan khusus. Kuota untuk jalur ini ditetapkan minimal 15%.
3. Jalur Prestasi: Diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik. Kuota untuk jalur ini tidak ditetapkan secara spesifik, memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam menentukan proporsi penerimaan.
4. Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas atau domisili. Kuota untuk jalur ini ditetapkan maksimal 5%.
Implementasi Jalur Domisili di Berbagai Jenjang Pendidikan
Penerapan jalur domisili berbeda-beda pada setiap jenjang pendidikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota minimal untuk jalur domisili adalah 70%, sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), kuota minimal ditetapkan sebesar 50%. Perbedaan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing jenjang pendidikan.
Tanggapan Pakar Pendidikan
Pakar pendidikan menyambut baik perubahan ini. Mereka menilai bahwa sistem domisili dalam SPMB 2025 dapat meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan mengurangi disparitas antara sekolah favorit dan non-favorit. Dengan mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah, diharapkan distribusi siswa menjadi lebih merata dan tidak terpusat pada sekolah-sekolah tertentu saja.
Perubahan dari PPDB ke SPMB dengan pengenalan jalur domisili merupakan langkah progresif dalam sistem pendidikan Indonesia. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan dapat tercipta pemerataan akses pendidikan yang lebih baik bagi seluruh siswa di Indonesia.