Tunjangan Kinerja Dosen: Komitmen Kemdiktisaintek untuk Meningkatkan Kesejahteraan
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/s1psains/thumbnail/4f521c1e-6ace-4440-983d-5372e2b8bc76.png)
Surabaya - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengumumkan bahwa pada tahun 2025 tidak tersedia anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen.
Kemdiktisaintek dan Tantangan Baru: Perubahan Nomenklatur yang Membawa Dampak Besar
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang sebagaimana dikutip satu media massa nasional, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur kementerian menjadi salah satu penyebab ketiadaan anggaran tersebut. Meskipun peraturan terkait tunjangan dosen telah ada, berbagai perubahan nama kementerian, seperti dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemdikbudristek) menjadi Kemdiktisaintek, menyebabkan anggaran tersebut belum dialokasikan.
Mengapa Tunjangan Kinerja Dosen Belum Terwujud di Tahun 2025?
Kemdiktisaintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp2,8 triliun kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memenuhi kebutuhan tunjangan dosen. Namun, realisasi anggaran tersebut memerlukan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukumnya. Proses ini memerlukan waktu dan prosedur yang harus diikuti secara bertahap.
Selain itu, regulasi saat ini hanya menyebutkan tunjangan kinerja bagi pegawai kementerian secara umum, tanpa secara spesifik mencantumkan dosen. Hal ini menambah kompleksitas dalam penganggaran tunjangan bagi dosen. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya agar tunjangan bagi dosen dapat direalisasikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, para dosen diharapkan untuk bersabar dan mengikuti perkembangan terkait tunjangan kinerja ini, sambil tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam dunia pendidikan tinggi.