Cek Penerima BSU Rp 600.000 Juni–Juli 2025: Ini Cara Resminya
Surabaya - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kembali hadir pada Juni dan Juli 2025 sebagai salah satu strategi pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja bergaji rendah. Dana yang ditujukan untuk para buruh, karyawan swasta, hingga guru honorer ini disalurkan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Anda yang belum tahu apakah termasuk penerima, ada beberapa cara resmi yang bisa digunakan untuk melakukan cek penerima BSU secara mandiri.
Mengingat banyaknya situs tidak resmi yang beredar, penting untuk mengetahui bahwa hingga Juni 2025, pengecekan penerima BSU tidak lagi sepenuhnya bergantung pada laman bsu.kemnaker.go.id. Banyak pengguna melaporkan bahwa laman tersebut belum kembali aktif, atau sulit diakses. Karena itu, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menyarankan masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif yang tetap sah dan resmi.
BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Kanal Utama
Sebagai lembaga pengelola data pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan berperan utama dalam seleksi dan verifikasi penerima BSU. Proses verifikasi mengacu pada data keaktifan peserta hingga bulan April 2025. Jika Anda aktif dan memenuhi kriteria, kemungkinan besar Anda masuk daftar penerima.
Cara cek penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. Anda cukup mengakses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian mengisi formulir verifikasi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Jika lolos, Anda akan mendapatkan notifikasi resmi di layar.
Bagaimana Jika Laman bsu.kemnaker.go.id Tidak Bisa Diakses?
Meski sempat populer di tahun-tahun sebelumnya, saat ini laman bsu.kemnaker.go.id belum dapat digunakan untuk proses pengecekan 2025. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis pernyataan resmi mengenai status aktivasi ulang laman tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diminta fokus pada jalur yang saat ini berfungsi optimal: situs BSU BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau aplikasi Pospay.
Di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), pengguna hanya perlu login dan memilih menu “BSU” untuk langsung melihat statusnya. Aplikasi ini bisa diunduh gratis melalui Play Store atau App Store.
Syarat Penerima BSU
Agar bisa tercatat sebagai penerima, pekerja harus:
- WNI, dibuktikan dengan NIK yang valid;
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per April 2025;
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK lokal;
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Prakerja;
- Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri;
- Masuk kategori pekerja formal seperti buruh pabrik, staf swasta, guru honorer, hingga pekerja sektor UMKM.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme
BSU untuk dua bulan—Juni dan Juli—akan dicairkan sekaligus dengan total Rp 600.000, dan dijadwalkan mulai masuk ke rekening penerima pada minggu kedua Juni 2025. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening.
Jika Anda sudah cek penerima BSU dan dinyatakan lolos, cukup menunggu notifikasi pencairan. Jika status masih “dalam verifikasi” atau “tidak memenuhi syarat”, periksa kembali keaktifan kepesertaan BPJS dan pastikan tidak sedang terdaftar dalam bantuan sosial lain.
Jangan Lewatkan Hak Anda
Kini, tidak ada alasan untuk ketinggalan informasi tentang BSU. Pastikan Anda cek status melalui BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya bergantung pada laman bsu.kemnaker.go.id yang belum aktif kembali. Gunakan aplikasi resmi dan perbarui data Anda secepatnya. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme yang transparan, tinggal bagaimana kita proaktif untuk memanfaatkan hak tersebut.
