Gaji ke-13 dan THR ASN 2025: Kepastian dan Jadwal Pencairan
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/s1psains/thumbnail/14443cf5-0692-4a7e-b894-a1f5efc1756b.png)
Surabaya - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dapat bernapas lega setelah pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025 tetap akan dibayarkan. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menegaskan bahwa anggaran untuk kedua komponen tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Kepastian Pembayaran Gaji ke-13 dan THR
Isu mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan THR sempat beredar di kalangan ASN, menimbulkan kekhawatiran terkait hak-hak mereka. Menanggapi hal ini, Sri Mulyani memastikan bahwa kedua komponen tersebut tetap dianggarkan dan sedang dalam proses persiapan. Beliau menyatakan, "Sudah dianggarkan, sedang diproses."
Selain itu, pihak Istana juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak para pegawai negeri dan akan dibayarkan sesuai jadwal. Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran di kalangan ASN terkait isu yang beredar.
Jadwal Pencairan dan Komponen Gaji ke-13 serta THR
Gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli, untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Sementara itu, THR biasanya diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Demikian pula, THR terdiri dari komponen yang sama, memberikan tambahan penghasilan bagi ASN menjelang hari raya.
Siapa yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 dan THR akan diberikan kepada berbagai aparat negara, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Penerima pensiun dan tunjangan
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi atas pengabdian para aparatur negara.
Dengan kepastian ini, ASN diharapkan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan dan perayaan hari raya. Pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan para pegawai negeri melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung.