Juknis Pembinaan dan Pengembangan Karier Dosen Pasca-terbitnya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/s1psains/thumbnail/ab617ebe-074c-4ffc-8a6c-dab381a0cffe.png)
Surabaya - Setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang mengakibatkan penundaan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024. Agar pembinaan dan pengembangan karier dosen tetap berjalan, maka dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan karier dosen merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 384/P/2024 mengenai "Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen." Keputusan ini menjadi panduan strategis dalam pengelolaan karier dosen, termasuk kenaikan jabatan akademik atau jabatan fungsional dosen di Indonesia.
Latar Belakang Penerbitan
Keputusan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mewajibkan penyelarasan sistem pengelolaan karier dosen. Sebelumnya, terdapat kekosongan hukum terkait pembinaan karier dosen akibat belum terbitnya peraturan pendukung.
Cakupan Layanan dalam Juknis
Dokumen ini mencakup beberapa aspek utama:
1. Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Dosen:
- Melalui sistem SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi).
- Pemutakhiran data dosen, termasuk data profil, jabatan akademik, dan rumpun ilmu, wajib dilakukan sebelum 31 Juli 2024.
2. Pengangkatan Dosen ke Jabatan Akademik:
- Meliputi pengangkatan pertama dari CPNS menjadi PNS dan perpindahan dari jabatan fungsional lain.
- Syarat utama termasuk kenaikan jabatan fungsional dosen sesuai kualifikasi pendidikan (magister/doktor) dan publikasi karya ilmiah.
3. Pengelolaan Kinerja Dosen:
- Pelaporan kinerja dilakukan setiap semester melalui SISTER.
- Atasan dosen (dekan atau ketua/koordinator program studi) bertugas menilai kinerja melalui kontrak dan laporan kerja dosen.
4. Kenaikan Jabatan Akademik:
- Mengatur syarat dan prosedur kenaikan ke jenjang Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar.
- Termasuk pedoman angka kredit konversi untuk dosen PNS dan non-ASN.
Persyaratan Karya Ilmiah untuk Kenaikan Jabatan
Setiap jenjang memiliki syarat khusus untuk karya ilmiah, antara lain:
- Asisten Ahli ke Lektor: Publikasi di jurnal nasional terakreditasi peringkat 3–6.
- Lektor ke Lektor Kepala: Publikasi di jurnal internasional bereputasi (Scopus atau Web of Science).
- Lektor Kepala ke Guru Besar: Publikasi tambahan di jurnal internasional dengan standar indeks tinggi.
Proses dan Linimasa Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Proses kenaikan jabatan mencakup langkah-langkah berikut:
1. Pengajuan:
- Dilakukan oleh dosen melalui perguruan tinggi.
- Dokumen yang diajukan mencakup profil, kinerja, dan bukti karya ilmiah.
2. Verifikasi:
- Dilakukan oleh asesor nasional yang ditunjuk melalui mekanisme acak berbasis rumpun ilmu.
3. Penilaian:
- Untuk Lektor Kepala dan Guru Besar, dinilai kelayakannya oleh asesor nasional. Jika terjadi perbedaan pendapat, asesor lain akan dilibatkan.
4. Penerbitan SK:
- Surat Keputusan (SK) diterbitkan oleh Kementerian setelah semua tahapan terpenuhi.
Linimasa Pelaksanaan
Pelaksanaan kenaikan jabatan dibagi dalam dua periode:
- Periode I: Mei–Agustus
- Periode II: September–Desember
Dukungan dan Fasilitas bagi Dosen
- Kementerian menyediakan dukungan berupa pelatihan teknis bagi asesor nasional.
- Perguruan tinggi diberi kewenangan untuk membuat dan menandatangani angka kredit konversi (PAK Konversi).
Dampak dan Harapan
Juknis ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang adil, transparan, dan mendukung pengembangan karier dosen. Selain itu, aturan ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Informasi lebih lengkap mengenai keputusan ini dapat diakses melalui portal resmi Kementerian di jdih.kemdikbud.go.id.