Panduan dan Tutorial Aktivasi Coretax DJP dan Cara Membuat Kode Otorisasi yang Perlu Anda Tahu
Surabaya - Di era transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem baru bernama Coretax DJP untuk menggantikan berbagai layanan lama seperti DJP Online. Sistem ini menjadi kanal utama wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, pembayaran, serta berbagai kewajiban pajak lainnya. Bagi banyak orang, proses awal seperti aktivasi akun Coretax, permintaan kode otorisasi DJP, dan pemahaman batas waktu merupakan langkah penting yang sering menjadi pertanyaan umum. Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan mudah dipahami, serta perspektif bagi masyarakat umum yang ingin menyelesaikan proses ini tanpa hambatan untuk kesuksesan pelaporan SPT Pajak Tahun Takwim 2025 yang akan dilaporkan pada awal tahun 2026.
Kenapa Aktivasi Coretax Penting?
Sebelum bisa menggunakan seluruh fitur Coretax DJP, wajib pajak harus melakukan dua langkah utama: aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP. Aktivasi akun ibarat mendapatkan kunci untuk masuk ke rumah utama, sedangkan kode otorisasi DJP adalah kunci untuk membuka setiap fasilitas di dalamnya yang berkaitan dengan pelaporan dan penandatanganan transaksi pajak digital. Tanpa kedua langkah ini wajib pajak tidak akan bisa melaporkan SPT Tahunan atau menggunakan fitur lain yang disediakan oleh sistem ini.
Langkah Awal Aktivasi Akun Coretax DJP
Proses aktivasi akun Coretax DJP dapat dilakukan jika seseorang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP 16 digit yang sudah terhubung dengan NIK. Setelah persyaratan ini terpenuhi, buka laman resmi Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Pada bagian ini akan muncul pertanyaan mengenai status pendaftaran wajib pajak. Pastikan Anda mencentang kolom yang menunjukkan bahwa data sudah terdaftar. Kemudian masukkan NPWP atau NIK sesuai dengan data di DJP Online serta lengkapi alamat email dan nomor ponsel aktif yang digunakan untuk konfirmasi. Pastikan email dan nomor ponsel yang diinput sesuai dengan email dan nomor ponsel yang tertera di sistem pajak sebelumnya. Data ini akan digunakan sebagai saluran komunikasi termasuk pengiriman informasi kata sandi sementara.
Setelah menekan tombol simpan, sistem akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak ke email yang sudah didaftarkan. Dalam dokumen ini Anda akan menemukan kata sandi sementara yang nantinya harus diganti ketika login pertama kali. Bukalah kembali laman Coretax DJP, masukkan NPWP atau NIK serta kata sandi sementara, kemudian ikuti instruksi untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase baru yang akan dipakai untuk masuk dan melakukan berbagai aktivitas perpajakan. Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut:
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi pajak.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP
Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi DJP yang merupakan bentuk tanda tangan elektronik wajib pajak di Coretax. Kode ini sangat penting karena akan digunakan untuk menandatangani dokumen digital seperti SPT atau faktur secara sah secara elektronik. Akses fitur ini melalui menu Portal Saya, kemudian pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Pada bagian pilihan jenis sertifikat, pilih Kode Otorisasi DJP.
Selanjutnya Anda diminta membuat passphrase yang berlaku sebagai kunci untuk otorisasi. Passphrase ini harus memenuhi persyaratan keamanan seperti panjang minimal delapan karakter dan berisi kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka serta karakter khusus. Isilah passphrase sesuai panduan dan klik simpan. Jika proses berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi valid. Anda dapat memeriksa status ini melalui menu Profil Saya atau Dokumen Anda pada portail Coretax. Selanjutnya, lakukan validasi Kode Otorisasi:
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Batas Waktu dan Tips Agar Tidak Terlambat
Walaupun tidak ada batas waktu yang secara spesifik disebutkan, para wajib pajak dihimbau segera melakukan aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi DJP sangat dianjurkan jauh sebelum batas pelaporan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak sendiri menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tidak dapat dilakukan tanpa kedua langkah ini selesai dilakukan lebih dahulu. Banyak wajib pajak menunda proses karena alasan teknis atau data yang belum terverifikasi, namun adanya persiapan sejak awal akan membantu menghindari gangguan sistem atau antrean layanan terutama menjelang batas akhir pelaporan.
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax untuk masa pajak 2025 misalnya, memiliki tenggat waktu yang berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan usaha, dan biasanya jatuh pada bulan Maret atau April. Memastikan akun aktif dan kode otorisasi siap jauh sebelum tanggal tersebut memberi ruang untuk memperbaiki data atau meminta bantuan bila terdapat kendala teknis.
Tantangan dan Saran untuk Wajib Pajak
Masyarakat yang baru pertama kali menggunakan Coretax DJP sering kali mengalami kebingungan dalam proses aktivasi atau pembuatan kode otorisasi. Permasalahan umum seperti email tidak masuk, verifikasi yang tertunda, hingga error saat login sering dibicarakan di forum komunitas. Ini menunjukkan pentingnya kesabaran dan kesigapan dalam memastikan data personal sudah lengkap dan sesuai dengan sistem DJP Online. Saran praktis adalah memeriksa kembali alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar, serta memastikan akses internet stabil saat melakukan registrasi.
Lebih jauh, beberapa pengguna menyarankan agar wajib pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak jika verifikasi data tidak dapat diselesaikan secara online. Petugas KPP bisa membantu memperbarui data serta memandu proses aktivasi agar akun Coretax bisa segera digunakan. Langkah ini cukup efektif terutama saat sistem online biasanya penuh menjelang deadline pelaporan.
Perspektif bagi Masyarakat Umum
Bagi masyarakat luas, penggunaan Coretax DJP mencerminkan arah transformasi layanan publik menuju digitalisasi yang lebih intensif. Coretax memungkinkan wajib pajak mengurus berbagai urusan administrasi perpajakan dalam satu platform yang terintegrasi, termasuk pembuatan tanda tangan digital yang sah. Aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi bukan hanya soal teknis tetapi juga bagian dari upaya Indonesia modernisasi sistem pajak yang lebih aman, cepat, dan transparan.
Meski adaptasi terhadap sistem baru sering menimbulkan tantangan awal, pengalaman ini menjadi penanda penting bahwa segala proses administratif kini mengarah pada keterhubungan digital antarinstansi sehingga pelayanan kepada wajib pajak bisa lebih responsif di masa depan.
