Lapor SPT Pajak Tahun 2025: Apakah Sudah Menggunakan Coretax?
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/s1psains/thumbnail/29cc9179-28ef-4f22-85db-3d0ead24a653.png)
Surabaya - Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan. Namun, penting untuk diketahui bahwa implementasi penuh Coretax DJP akan dimulai pada 1 Januari 2025. Artinya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan melalui sistem lama, yaitu DJP Online yang dapat diakses melalui laman https://www.pajak.go.id/.
Perubahan Signifikan dengan Coretax DJP
Salah satu perubahan utama yang dibawa oleh Coretax DJP adalah penghapusan penggunaan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika sebelumnya EFIN diperlukan untuk mendaftar atau mengganti kata sandi akun di DJP Online, maka dengan Coretax DJP, verifikasi akan dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memastikan bahwa informasi kontak mereka di sistem DJP sudah mutakhir.
Proses Pelaporan SPT Tahunan 2024
Bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Akses DJP Online: Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Login: Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera.
3. Pilih Menu 'Lapor': Setelah berhasil masuk, pilih layanan 'e-Filing'.
4. Isi SPT: Ikuti panduan yang tersedia untuk mengisi SPT sesuai dengan data yang dimiliki.
5. Kirim SPT: Setelah semua data terisi dengan benar, kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan ke email terdaftar.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025.
Persiapan Menuju Coretax DJP
Meskipun pelaporan SPT untuk Tahun Pajak 2024 masih menggunakan sistem lama, wajib pajak disarankan untuk mulai familiar dengan Coretax DJP. Hal ini mencakup memastikan bahwa data kontak seperti email dan nomor telepon yang terdaftar di DJP sudah benar dan aktif. Dengan demikian, saat sistem Coretax DJP mulai diterapkan penuh, wajib pajak dapat melakukan pelaporan dengan lebih mudah dan tanpa hambatan.
Pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem DJP Online di https://www.pajak.go.id/. Implementasi penuh Coretax DJP akan dimulai pada 1 Januari 2025, yang akan membawa perubahan signifikan dalam proses pelaporan pajak, termasuk penghapusan EFIN. Wajib pajak diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan memastikan data kontak yang terdaftar di DJP sudah mutakhir, sehingga proses transisi ke sistem baru dapat berjalan lancar.